
JAKARTA, KEHATI — Perubahan iklim bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan krisis yang sudah menghantam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Kenaikan muka air laut, gelombang panas, kekeringan berkepanjangan, hingga cuaca ekstrem kini rutin memicu bencana sosial dan ekonomi. Namun, di balik krisis global ini, ada ketimpangan mendasar: kelompok yang paling sedikit menyumbang emisi karbon—seperti masyarakat adat, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan anak-anak—justru menjadi pihak yang menanggung dampak paling parah.
Melihat fakta ketidakadilan iklim yang kian mengkhawatirkan tersebut, Yayasan KEHATI menilai Indonesia membutuhkan terobosan hukum yang komprehensif. Momentum penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim yang diinisiasi oleh DPR RI diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas legislasi, tetapi benar-benar mampu mengintegrasikan aspek keanekaragaman hayati dan perlindungan masyarakat rentan.
Guna mengawal proses penyusunan legislasi tersebut, Yayasan KEHATI bersama para peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Pusat Analisis Sosial AKATIGA meluncurkan kebijakan singkat (policy brief) bertajuk "Perubahan Iklim, Keanekaragaman Hayati dan Masyarakat: Telaah Kritis dan Rekomendasi atas Fokus Kebijakan Iklim di Indonesia".
Empat Kesenjangan Utama Kebijakan Iklim Nasional
Berdasarkan kajian kolaboratif tersebut, ditemukan empat celah (gap) mendasar yang selama ini melingkupi tata kelola dan kebijakan iklim di tanah air:
Fragmentasi Tata Kelola
Isu perubahan iklim kerap dipahami secara sektoral. Hanya sedikit kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang benar-benar mengarusutamakan isu iklim dalam program kerjanya. Sebagian besar Pemda baru bergerak ketika ada proyek iklim masuk. Selain itu, porsi kolaborasi antara pemerintah dengan aktor non-pemerintah—seperti LSM, akademisi, dan masyarakat adat—masih sangat terbatas.
Ketimpangan Antara Mitigasi dan Adaptasi
Fokus dan pendanaan kebijakan iklim nasional saat ini masih sangat berat sebelah ke arah mitigasi (penurunan emisi). Padahal, sektor adaptasi—terutama bagi masyarakat rentan di wilayah pesisir dan petani lahan kering yang terdampak langsung oleh pergeseran musim dan intrusi air laut—sangat membutuhkan perhatian dan alokasi anggaran (climate budget tagging) yang seimbang.
Pengabaian Keanekaragaman Hayati dan Keadilan Sosial
Ekosistem dan keanekaragaman hayati merupakan penyerap karbon alami (carbon sink) sekaligus benteng pertahanan utama dalam menghadapi dampak iklim. Sayangnya, peran krusial ekosistem ini sering kali diabaikan dalam formula kebijakan iklim, seraya mengenyampingkan hak-hak kelompok rentan yang paling terdampak.
Inkonsistensi Kebijakan Pembangunan
Masih terdapat kontradiksi antara komitmen penanganan iklim dan kebijakan pembangunan nasional. Kehadiran beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN)—seperti program food estate yang memicu deforestasi skala besar—malah mempertebal emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer dan merusak ekosistem pendukung kehidupan.
Tujuh Rekomendasi Jalan Keluar
Untuk mengatasi keempat kesenjangan di atas, Yayasan KEHATI menyodorkan tujuh rekomendasi kunci agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim benar-benar menjadi payung hukum yang progresif:
Penerapan Paradigma Pembangunan Berkelanjutan: Menjalankan asas sustainable development secara utuh, konsisten, dan berkesinambungan di seluruh sektor.
Integrasi Konservasi Keanekaragaman Hayati: Menjadikan perlindungan ekosistem alami sebagai fondasi utama strategi mitigasi dan adaptasi iklim.
Transisi Energi yang Ambisius dan Berkeadilan: Mempercepat peralihan menuju energi bersih tanpa mengorbankan hak-hak sosial masyarakat.
Insentif Ekonomi Hijau: Mengembangkan instrumen insentif ekonomi bagi produsen dan konsumen guna mendorong pertumbuhan ekonomi ramah lingkungan.
Penguatan Pangan Lokal: Mempromosikan dan memperkuat sistem pangan lokal berbasis kearifan lokal guna menanggulangi krisis pangan akibat perubahan iklim.
Kesehatan Masyarakat Tangguh Iklim: Membangun infrastruktur dan sistem kesehatan publik yang siap menghadapi ancaman penyakit berbasis iklim.
Penguatan Tata Kelola (Governance): Membuka ruang partisipasi publik yang transparan dan inklusif dalam setiap tahapan pembuatan kebijakan iklim.
Mengambil Peluang dari Adaptasi Iklim
Direktur Program Yayasan KEHATI, Rony Megawanto, menegaskan pentingnya perubahan pola pikir dalam merumuskan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini.
"RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini mesti bisa menjaga keseimbangan antara upaya mitigasi dan adaptasi. Selama ini strategi adaptasi kita masih fokus pada mengurangi risiko perubahan iklim. Padahal ada strategi lain yang perlu diarusutamakan dalam upaya adaptasi, yaitu memanfaatkan peluang dari terjadinya perubahan iklim (climate opportunities)," kata Rony.
Kerusakan lingkungan dan ancaman krisis iklim yang kian nyata memerlukan aksi bersama yang konkret dan terukur. Lewat penguatan regulasi yang memihak pada keanekaragaman hayati dan keadilan sosial, Indonesia berpeluang menjadi pemimpin dalam aksi iklim global yang berkelanjutan dan inklusif.
© 2025 All Right Reserved