
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan 2026 yang disusun Komisi IV DPR RI membawa sejumlah pembaruan melalui penambahan pasal yang memuat sistem informasi, cadangan dan penganekaragaman pangan, penyelamatan pangan, serta kelembagaan. Namun, di sisi lain, semangat integrasi tersebut justru menyimpan risiko sentralisasi pangan, terutama karena konsentrasi kewenangan yang sangat luas pada BULOG.
Catatan ini mengemuka dalam Diskusi Publik dan Media Briefing “Membedah Rancangan Undang-Undang Pangan Baru Menuju Sistem Pangan Yang Adil, Beragam, Berdaulat, dan Berkelanjutan” yang digelar Yayasan KEHATI berkolaborasi dengan Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) dan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
Yayasan KEHATI menilai revitalisasi peran BULOG memang diperlukan sebagai instrumen publik untuk menyerap hasil petani dan nelayan, mengelola cadangan, menjaga stabilitas harga dan distribusi, serta melakukan intervensi ketika pasar gagal. Namun, penguatan BULOG tidak boleh berubah menjadi pemusatan kekuasaan pangan pada satu lembaga.
"Masalahnya bukan apakah BULOG perlu diperkuat, tetapi bagaimana BULOG diperkuat. BULOG harus kuat sebagai instrumen negara, bukan menjadi superbody yang sekaligus membuat dan menjalankan kebijakan, menguasai data, mengelola cadangan, dan menentukan impor," ujar Muhammad Burhanudin, Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI, di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Burhan juga menegaskan tata kelola pangan yang sehat membutuhkan pemisahan tegas antara pembuat kebijakan, regulator, operator, dan pengawas untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan check and balance. Jika BULOG membuat aturan dan menjadi pelaksana, pengelola cadangan, pelaku pengadaan, serta pengendali pasar sekaligus, batas antara pembuat dan pelaksana kebijakan menjadi kabur.
Di sisi lain, penguatan sistem pangan nasional juga perlu mempertimbangkan keberagaman sumber pangan dan ketimpangan akses pangan antarwilayah. Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan KEHATI Puji Sumedi menilai cadangan pangan perlu dirancang tidak hanya sebagai instrumen untuk menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana, dan keadaan darurat, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan.
Menurutnya, ketahanan pangan nasional tidak cukup diukur dari ketersediaan stok secara agregat, tetapi juga dari kemampuan memastikan pangan dapat diakses oleh masyarakat di wilayah yang membutuhkan, termasuk melalui penguatan keragaman pangan lokal.
"Ketahanan pangan tidak boleh diukur hanya dari seberapa penuh gudang nasional oleh beras. Yang lebih penting adalah apakah pangan benar-benar sampai kepada masyarakat atau wilayah yang membutuhkan, dengan ragam pangan lokal yang bergizi di seluruh wilayah Indonesia," kata Puji Sumedi.
Selain pemerataan akses pangan, arah pembangunan pangan juga tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Yayasan KEHATI melihat RUU Pangan masih membuka celah bagi pendekatan pangan berbasis ekspansi kawasan. Pasal 12 ayat (5) huruf f yang memuat ketentuan pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan berpotensi menjadi dasar bagi pengembangan kawasan pangan berskala besar atau food estate.
Pada kesempatan yang sama, Gina Karina sebagai Manajer Senior untuk Sistem Pangan Lestari dari WRI Indonesia sekaligus Kepala Sekretariat Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) menilai perubahan tata kelola pangan perlu mempertimbangkan semakin besarnya tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dan bencana terhadap produksi serta konsumsi pangan. Karena itu, kebijakan pangan nasional perlu memberikan ruang yang lebih kuat bagi daerah untuk menyesuaikan produksi pangan dengan kondisi iklim, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah.
RUU Pangan perlu memastikan penyelenggaraan pangan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan secara nasional, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan daerah dalam memproduksi pangan sesuai dengan kondisi dan sumber daya setempat. Menurutnya, penguatan peran daerah menjadi penting untuk membangun sistem pangan yang lebih tangguh dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasokan dari wilayah lain ketika terjadi gangguan produksi dan distribusi.
"Dampak iklim sangat mempengaruhi produksi dan konsumsi pangan. Stabilisasi pasokan dan harga juga sangat bergantung dengan kondisi iklim dan dampaknya terhadap produksi dan konsumsi. Karena itu, penekanan produksi pangan secara berkelanjutan menjadi sangat penting,” ujar Gina Karina. “Selain itu, sering terjadinya kejadian bencana juga akan menjadi tantangan untuk penyelenggaraan pangan di Indonesia, sehingga stabilisasi pasokan dan harga sangat juga bergantung pada ketersediaan pangan lokal yang dapat diproduksi oleh daerah tersebut.”
Sementara itu, Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta turut menekankan adanya indikasi penguatan peran dan pemusatan wewenang pada BULOG dalam tata kelola pangan. Naskah terkini RUU Pangan tampak memusatkan kewenangan operasional, regulasi, sekaligus koordinasi pada BULOG, yang selama ini tersebar pada beberapa kementerian/lembaga seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Kedua, naskah RUU tampak memosisikan Bulog untuk menyerap wewenang Bapanas, bukan sebaliknya. Hal ini mengindikasikan paradigma penyelenggaraan pangan yang mengalami penyempitan menjadi fungsi operasional. Padahal, tata kelola pangan mencakup aspek yang jauh lebih luas, termasuk perdagangan, impor, gizi, dan koordinasi antarlembaga.
Karena itu, desain kelembagaan yang baru perlu mempertimbangkan secara cermat pembagian fungsi, mekanisme koordinasi, serta peran lembaga-lembaga terkait lainnya agar kebijakan pangan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
"Tata kelola pangan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan tidak boleh diterjemahkan menjadi penguatan satu lembaga saja seperti BULOG. Sebaliknya, RUU ini perlu lebih banyak berbicara dalam tataran perlindungan hak dan pemberian insentif, bukan turun langsungnya negara dalam menangani permasalahan pangan," ujar Aditya Alta, yang juga menjabat sebagai National Engagement and Policy Advocacy untuk Koalisi Sistem Pangan Lestari.
KSPL menegaskan pembahasan revisi UU Pangan perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan pangan.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab tantangan pangan saat ini, tetapi juga mendukung terwujudnya sistem pangan Indonesia yang lebih tangguh, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
© 2025 All Right Reserved